Sudah 10 tahun sejak pengadilan arbitrase internasional memutuskan klaim teritorial Tiongkok di Laut Cina Selatan, dan 14 negara, termasuk Jepang, mengeluarkan pernyataan bersama yang mendesak Tiongkok untuk mematuhi keputusan tersebut. Sebagai tanggapan, Kementerian Luar Negeri Tiongkok mengeluarkan pernyataan yang menyebut keputusan tersebut sebagai “secarik kertas tanpa kekuatan mengikat,” yang membenarkan klaim mereka sendiri.