PBB memandang perumahan sebagai hak asasi manusia, bukan sekedar investasi. Finansialisasi dan tekanan global membuat jutaan orang terpaksa pindah, sehingga kota menjadi tidak terjangkau bagi banyak orang. Kelompok marginal menghadapi diskriminasi yang signifikan dalam mendapatkan perumahan yang layak di seluruh dunia. Landasan hukum bagi hak ini terdapat dalam perjanjian hak asasi manusia internasional. Perumahan yang layak membutuhkan keamanan, keterjangkauan, kelayakan huni, dan akses terhadap layanan.