Berpura-pura membantu seorang kenalan berusia 70-an yang tidak pandai menggunakan ponsel… Pria berusia 40-an yang mencuri 30 juta won dari akunnya
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Seorang pria berusia 40-an dijatuhi hukuman penjara karena memeras 30 juta won dari seorang pria lanjut usia berusia 70-an yang tidak terbiasa menggunakan ponsel dengan mendekatinya untuk menawarkan bantuan.
Seorang pria berusia 40-an dijatuhi hukuman penjara karena memeras 30 juta won dari seorang pria lanjut usia berusia 70-an yang tidak terbiasa menggunakan ponsel dengan mendekatinya untuk menawarkan bantuan. Hakim Ki-Hyun Ki dari Divisi Kriminal ke-6 Pengadilan Distrik Gwangju mengumumkan pada tanggal 12 bahwa dia telah menghukum Tuan A (44), yang didakwa atas tuduhan penipuan menggunakan komputer, dll., satu tahun penjara. Tuan A dijatuhi hukuman penjara oleh Tuan B (76), seorang kenalan yang dia temui di Naju, Gwangju, Jeollanam-do antara tanggal 26 Maret dan 28 bulan yang sama tahun lalu. Dia didakwa dengan tuduhan mencuri 30 juta won dari rekeningnya. Saat itu Pak B harus membuka rekening bank baru yang hilang. Pak B bertanya kepada Pak A, yang dia kenal, "Saya perlu membuat sertifikat publik, tetapi sulit bagi saya untuk menggunakan Internet karena saya sudah tua. Tolong bantu saya." Pak A berkata, “Saya memerlukan nomor verifikasi,” dan menerima ponsel dari Pak B. Setelah memeriksa rincian transaksi keuangan, Pak A dengan bebas mentransfer uang tanpa persetujuan korban. Pak A memutuskan kontak dengan korban yang panik tanpa mengetahui alasan uang itu diambil. Hakim Cha Ki-hyun berkata, “Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa jelas disengaja dan metode melakukan kejahatan tersebut buruk.”
← Kembali