Kakak laki-lakinya, yang ditusuk dengan senjata yang dipegang oleh adik laki-lakinya sendiri, menyembunyikan kejahatan adik laki-lakinya dengan mengatakan kepada petugas polisi yang dikirim bahwa dia "melukai dirinya sendiri", dan adik laki-lakinya menerima hukuman percobaan di pengadilan banding. Sang kakak juga mengajukan banding ke pengadilan bahwa dia tidak ingin adiknya dihukum. Menurut komunitas hukum pada tanggal 11, Divisi Kriminal 6-3 Pengadilan Tinggi Seoul (Hakim Pengadilan Tinggi Min Dal-gi, Kim Jong-woo, dan Park Jeong-je) membatalkan persidangan pertama yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada seorang pria yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan empat tahun masa percobaan. Selain itu, ia diperintahkan menjalani masa percobaan, 160 jam pengabdian masyarakat, dan menyita senjata yang digunakan dalam kejahatan tersebut. Pria ini diserang oleh kakak laki-lakinya saat bertengkar di rumah pada bulan September tahun lalu, dan menikamnya beberapa kali dengan senjata yang diambil dari dapur. Kakak laki-laki dan ibunya berusaha menyembunyikan senjata kejahatan tersebut dengan mengatakan kepada petugas polisi yang menjawab panggilan 112, “Saya melukai diri saya sendiri.” Selain itu, ketika sang kakak diinterogasi oleh lembaga investigasi, dia berkata, “Adik laki-laki saya tidak berniat membunuh saya,” dan menyatakan bahwa dia tidak ingat bagian di mana adik laki-lakinya menikamnya. Namun pada sidang pertama, sang adik dinyatakan bersalah melakukan percobaan pembunuhan.