Mantan Presiden Gereja Unifikasi Hak Ja Han dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena melanggar undang-undang pendanaan politik
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Secara kasar Sidang mantan presiden Gereja Unifikasi Hak Ja Han diadakan di Seoul pada tanggal 10. Jaksa khusus menuntut hukuman 13 tahun penjara, dan mengatakan bahwa kejahatan tersebut serius.
Secara kasar
Sidang mantan presiden Gereja Unifikasi Hak Ja Han diadakan di Seoul pada tanggal 10.
Jaksa khusus menuntut hukuman 13 tahun penjara, dan mengatakan bahwa kejahatan tersebut serius.
Terdakwa Han menyangkal semua tuduhan, dan kasusnya diharapkan selesai pada sore hari di hari yang sama.
Baca artikel
← Kembali