Secara kasar Pada tanggal 10 Juni, Komite Pengarah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Amandemen Hukum Rumah Kekaisaran dengan suara terbanyak. Memasukkan ketentuan yang memungkinkan perempuan anggota keluarga kekaisaran untuk mempertahankan status mereka sebagai anggota keluarga kekaisaran bahkan setelah menikah dan sistem adopsi keluarga kekaisaran yang lama. RUU tersebut diperkirakan akan disahkan pada sidang pleno Dewan Perwakilan Rakyat pada hari yang sama, dengan Partai Demokrat Liberal, Ishin dan partai-partai lain memberikan suara mendukung. Baca artikel