Secara kasar RUU untuk merevisi Undang-undang Rumah Kekaisaran, yang mencakup langkah-langkah untuk mengamankan jumlah anggota keluarga kekaisaran, disetujui pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. RUU tersebut disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan mayoritas dukungan dari partai yang berkuasa, Aliansi Reformasi Sentris, Partai Demokrat Jepang, dan Partai-Partai yang Berpartisipasi. RUU tersebut akan diperdebatkan di Dewan Penasihat minggu depan dan diperkirakan akan disahkan pada sesi Diet saat ini. Baca artikel