Departemen Luar Negeri AS khawatir bahwa penerapan Undang-Undang Jaringan Ortodoks dapat mengurangi kebebasan berekspresi dan digunakan sebagai alat sensor.
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Berbagai platform seperti surat kabar, penyiaran, YouTube, dan SNS serta konten yang didistribusikan di sana tersebar di berbagai perangkat pintar.
Berbagai platform seperti surat kabar, penyiaran, YouTube, dan SNS serta konten yang didistribusikan di sana tersebar di berbagai perangkat pintar. Reporter Do-Hyeon Kwon [email protected] Pemerintah AS menyatakan keprihatinannya mengenai penerapan amandemen Korea terhadap Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi, dengan mengatakan, "Hal ini dapat menghambat kebebasan berekspresi dan memberikan beban berlebihan pada perusahaan-perusahaan Amerika." Juru bicara Departemen Luar Negeri AS dikirim ke Kyunghyang Shinmun pada tanggal 9 (waktu setempat)...
← Kembali