Pengadilan regional Zweibrücken tidak mengakui adanya niat membunuh di pihak terdakwa dalam persidangan seputar kematian seorang pramugari kereta api di Rhineland-Palatinate. Vonis bersalahnya adalah “penyerangan yang mengakibatkan kematian”. Para penyintas ingin menentang putusan tersebut.