RUU Amandemen Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi disahkan oleh Panitia Khusus DPR
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
RUU untuk merevisi Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, yang mencakup pelonggaran peraturan tentang perolehan informasi pribadi untuk mendorong pengembangan AI, disahkan oleh komite khusus Dewan Penasihat dengan suara mayoritas dari Partai Demokrat Liberal, Partai Ishin, Partai Demokrat Jepang, dan Tim Mirai.
RUU untuk merevisi Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, yang mencakup pelonggaran peraturan tentang perolehan informasi pribadi untuk mendorong pengembangan AI, disahkan oleh komite khusus Dewan Penasihat dengan suara mayoritas dari Partai Demokrat Liberal, Partai Ishin, Partai Demokrat Jepang, dan Tim Mirai. Untuk mendorong pengembangan AI, usulan amandemen tersebut akan meringankan peraturan mengenai perolehan informasi pribadi, sekaligus mengenakan denda pada bisnis yang melanggar hak individu, misalnya dengan menjual informasi pribadi dalam jumlah besar demi keuntungan.
← Kembali