Mahkamah Agung memerintahkan sidang ulang uji coba kebakaran fasilitas pengolahan sampah Gifu
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Dalam gugatan di mana kota Gifu meminta kompensasi atas kerusakan dari perusahaan yang melakukan outsourcing operasi dan pengelolaan atas kebakaran yang terjadi di fasilitas pengolahan sampah di Kota Gifu 11 tahun lalu, Mahkamah Agung memutuskan bahwa keputusan sidang kedua untuk tidak mengakui biaya pembongkaran fasilitas sebagai kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran adalah ilegal, dan memerintahkan sidang baru.