Pengadilan Distrik Mito memutuskan seorang mantan karyawan berusia 40 tahun bersalah atas pembunuhan dua warga, berusia 84 dan 76 tahun, dengan menyuntikkan udara ke pembuluh darah mereka melalui selang infus di fasilitas warga lanjut usia di Kota Koga, Prefektur Ibaraki, enam tahun lalu. Di sisi lain, ia dibebaskan dari tuduhan pembunuhan terhadap warga berusia 84 tahun lainnya, dengan mengatakan, ``Masih ada keraguan yang beralasan bahwa terdakwa adalah pelakunya.''