Undang-undang jaringan Ortodoks, denda hingga 1 miliar won mulai tanggal 7... Undang-undang Jaringan Informasi dan Komunikasi yang direvisi, yang telah memicu kontroversi atas pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi karena kekhawatiran terhadap menyusutnya ruang publik, termasuk pers, akan mulai berlaku pada tanggal 7. Tujuannya adalah untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu secara online atas hukuman ganti rugi, dan mengizinkan platform untuk menghapus atau memblokir postingan yang dilaporkan sebagai informasi palsu dan dimanipulasi. Undang-Undang Jaringan Ortodoks yang direvisi mengatasi informasi palsu dan dimanipulasi secara online, yang disebut...