Dalam artikel dengan judul di atas bertanggal 4 Februari 2026, surat kabar ini memberitakan bahwa Jaksa A mengabaikan pendapat petugas penilai dan mengundurkan diri saat pemeriksaan. Namun dari hasil pengecekan fakta, terungkap bahwa yang menjadi subjek penilaian dan penyusunan laporan penilaian sesuai dengan peraturan penilaian dokumen adalah Penilai, Kepala Departemen Analisa Ilmu Forensik tidak mempunyai wewenang untuk campur tangan dalam penyusunan laporan penilaian dan penilaian, dan Jaksa A dipensiunkan dengan hormat setelah melalui prosedur yang semestinya, sehingga hal tersebut diperbaiki. Laporan ini diperbaiki...