Pada tanggal 10 Maret, ketika ‘Undang-Undang Amplop Kuning’ diterapkan, anggota Konfederasi Serikat Buruh Korea mengadakan rapat umum untuk menyatakan perjuangan mereka memenangkan negosiasi kontrak utama di persimpangan Sejong-daero di Jongno-gu, Seoul. Reporter Jeong Hyo-jin Pekerja subkontrak yang bekerja di katering dan manajemen fasilitas di Hanwha Ocean berhak melakukan pemogokan terhadap kontraktor utama. Setelah penerapan Undang-Undang Amplop Kuning (Revisi Undang-undang Serikat Pekerja dan Penyesuaian Hubungan Perburuhan) pada Maret tahun lalu, yang memperkuat tanggung jawab kontraktor utama untuk melakukan subkontrak, serikat subkontraktor...