Knesset Israel mengajukan rancangan undang-undang yang melarang adzan di masjid melalui pengeras suara
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Knesset menyetujui rancangan undang-undang pada hari Rabu yang berupaya melarang penyiaran azan di Israel melalui pengeras suara, menurut laporan media.
Knesset menyetujui rancangan undang-undang pada hari Rabu yang berupaya melarang penyiaran azan di Israel melalui pengeras suara, menurut laporan media.
Surat kabar Israel Hayom melaporkan bahwa Knesset menyetujui RUU tersebut dalam pembacaan awal untuk memperketat penegakan hukum terhadap apa yang digambarkannya sebagai “kebisingan masjid”.
RUU tersebut disahkan dengan suara 50-36 di parlemen yang beranggotakan 120 orang, menurut surat kabar Yedioth Ahronoth.
RUU ini diperkenalkan oleh partai Otzma Yehudit yang dipimpin oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir dan didukung oleh partai oposisi Yisrael Beiteinu yang beranggotakan politisi sayap kanan Avigdor Lieberman.
Rawhi Fattouh, ketua Dewan Nasional Palestina, menggambarkan tindakan tersebut sebagai “kejahatan” dan “terorisme legislatif”.
Ini adalah “pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan beribadah dan berkeyakinan”, kata Fattouh dalam sebuah pernyataan.
RUU tersebut harus melewati tiga pembahasan tambahan sebelum menjadi undang-undang.
Menurut Channel 14 Israel, usulan undang-undang tersebut menetapkan bahwa sistem suara tidak boleh dipasang atau dioperasikan di masjid mana pun tanpa izin eksplisit sebelumnya.
← Kembali