RUU Akan Memecat Menteri yang Dipenjara Kembali ke Jalurnya, Kemungkinan Dalam Sesi Musim Hujan
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Berdasarkan rancangan undang-undang tersebut, jika seorang menteri dituduh melakukan pelanggaran yang dapat diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih dan tetap ditahan selama 30 hari, maka menteri tersebut akan diberhentikan dari jabatannya – baik oleh Presiden atau Gubernur, atau secara otomatis – pada Hari ke-31.