Surat nikah saja tidak dapat mengesahkan pernikahan umat Hindu jika upacara keagamaan penting seperti Saptapadi tidak pernah dilakukan, demikian keputusan Pengadilan Tinggi Gujarat. Pengadilan menekankan bahwa pencatatan hanya sekedar membuktikan perkawinan sudah sah, bukan menciptakan perkawinan. Keputusan ini membatalkan sebuah pernikahan di mana perempuan tersebut mengakui bahwa tidak ada ritual yang dilakukan, meskipun memiliki sertifikat terdaftar, sehingga menyoroti keunggulan upacara keagamaan dibandingkan dokumentasi.