“Sangat beruntung bahwa Mahkamah Agung memutuskan untuk menghentikannya… Serangan Trump terhadap hak kewarganegaraan akan terus berlanjut.”
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
(Washington = Yonhap News) Koresponden Na-ri Baek = Pada tanggal 30 (waktu setempat), Mahkamah Agung AS menguatkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan hak kesulungan (diumumkan pada Januari tahun lalu)...