Mahkamah Agung memblokir keputusan Trump yang akan menghapus kewarganegaraan AS berdasarkan kelahiran
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
“Setiap orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat dan tunduk pada yurisdiksinya adalah warga negara Amerika Serikat dan negara bagian di mana dia tinggal.” Hal itu tertuang dalam amandemen konstitusi yang menjadi acuan Mahkamah Agung.