Mahkamah Agung menghentikan upaya Trump untuk mengakhiri kewarganegaraan hak kesulungan
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Mahkamah Agung menjunjung tinggi hak kewarganegaraan berdasarkan hak asasi manusia, dan memutuskan dengan skor 6-3 menentang upaya Presiden Donald Trump untuk mengakhiri hak konstitusional yang telah lama ada melalui perintah eksekutif.
Mahkamah Agung menjunjung tinggi hak kewarganegaraan berdasarkan hak asasi manusia, dan memutuskan dengan skor 6-3 menentang upaya Presiden Donald Trump untuk mengakhiri hak konstitusional yang telah lama ada melalui perintah eksekutif.
Kewarganegaraan hak kesulungan sudah ada sejak Rekonstruksi. Berdasarkan Amandemen ke-14, yang diratifikasi pada tahun 1868 untuk menjamin kewarganegaraan dan perlindungan yang setara terhadap anak-anak dari mantan budak, siapa pun yang lahir di Amerika Serikat "dan tunduk pada yurisdiksinya" adalah warga negara.
Trump mengeluarkan perintah eksekutif, berjudul "Melindungi Makna dan Nilai Kewarganegaraan Amerika," hanya beberapa jam setelah dilantik kembali pada awal tahun 2025 - dan pemerintah hampir …
Baca cerita lengkapnya di The Verge.
← Kembali