Mulai besok, kerugian pihak ketiga akibat kebakaran saat mengisi daya kendaraan listrik akan ditanggung hingga KRW 15 miliar.
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
(Seoul = Berita Yonhap) Reporter Jaeyoung Lee = Mulai bulan depan, jika terjadi kebakaran di kendaraan listrik yang diparkir atau diisi daya dan menyebabkan kerusakan pada kendaraan atau bangunan di sekitarnya, hingga 15 miliar won...