Mahkamah Konstitusi: Perpajakan atas pendapatan yang diperoleh atas poin kesejahteraan perusahaan swasta adalah konstitusional.
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Mahkamah Konstitusi, Jongno-gu, Seoul.
Mahkamah Konstitusi, Jongno-gu, Seoul. Reporter Seong Dong-hoon Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan saat ini, yang memperlakukan poin kesejahteraan perusahaan dan mengenakan pajak kepada mereka sebagai pendapatan yang diperoleh, adalah konstitusional. Menurut kalangan hukum pada tanggal 30, Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 memutuskan dengan suara bulat seluruh hakim Mahkamah Konstitusi bahwa ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur ruang lingkup penghasilan yang diperoleh adalah konstitusional. Sebelumnya, sekitar 20 perusahaan mengatakan, “Karena ketentuan UU Pajak Penghasilan tidak jelas, fiskus memungut pajak penghasilan atas poin kesejahteraan...
← Kembali