Mahkamah Agung memutuskan bahwa penyisiran data lokasi ponsel secara luas memerlukan surat perintah
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Dalam keputusan yang menerapkan perlindungan konstitusional individu terhadap teknologi baru, Mahkamah Agung pada hari Senin memutuskan bahwa penggunaan data lokasi ponsel secara luas memerlukan surat perintah.