Donald Trump: Mahkamah Agung menolak permohonan denda jutaan dari Presiden AS
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Pengadilan sipil memvonis Donald Trump atas pencemaran nama baik dan pelecehan seksual terhadap penulis E. Setelah kalah dalam upaya banding, Presiden AS kini juga gagal di hadapan Mahkamah Agung.