Tinggal ilegal dengan paspor orang lain 20 tahun lalu… Pengadilan “Larang naturalisasi partai politik”
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Pengadilan memutuskan bahwa keputusan Kementerian Kehakiman untuk tidak mengizinkan permohonan kewarganegaraan bagi orang asing yang secara ilegal tinggal di negara tersebut 20 tahun lalu dengan paspor atas nama orang lain dan diperintahkan untuk meninggalkan negara tersebut adalah sah.
Pengadilan memutuskan bahwa keputusan Kementerian Kehakiman untuk tidak mengizinkan permohonan kewarganegaraan bagi orang asing yang secara ilegal tinggal di negara tersebut 20 tahun lalu dengan paspor atas nama orang lain dan diperintahkan untuk meninggalkan negara tersebut adalah sah. Menurut komunitas hukum, pada tanggal 29, Divisi Administratif ke-2 Pengadilan Administratif Seoul (Hakim Ketua Gong Hyun-jin) memutuskan bahwa penggugat kalah dalam gugatan yang diajukan oleh Tuan A memasuki Korea sebagai peserta pelatihan industri. Pada saat itu, Tuan A sedang bekerja di sebuah perusahaan di Daegu, namun pada bulan Oktober tahun yang sama, dia meninggalkan tempat kerjanya tanpa izin dan tinggal secara ilegal di wilayah metropolitan. Lima tahun kemudian, pada bulan Desember 2008, ia menerima perintah keberangkatan dari Kementerian Kehakiman dan secara sukarela meninggalkan negara tersebut. Setelah itu, pada bulan Februari 2012, Tuan A masuk kembali ke Korea dengan visa umum jangka pendek (C-3-1) yang dikeluarkan atas namanya, dan pada tahun yang sama, ia menerima perintah keberangkatan dari Kementerian Kehakiman. Pada bulan Mei, saya mengubah status visa saya menjadi kunjungan kerja. Tuan A yang telah berangkat ke Tiongkok lagi, memasuki Korea pada bulan Januari 2015 dengan status pekerjaan berkunjung, dan mengubah statusnya menjadi orang Korea perantauan pada bulan Desember 2018 untuk tinggal di Korea.
← Kembali