Mahkamah Agung memutuskan mantan narapidana tidak bisa menuntut petugas penjara karena mencukur rambut gimbalnya
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Mahkamah Agung menolak upaya mantan narapidana Louisiana untuk menuntut petugas penjara negara bagian setelah mereka mencukur rambut gimbalnya yang melanggar keyakinan agamanya.