Memeriksa berkas pasangan yang saling mengajukan gugatan cerai, Mahkamah Agung membuat keputusan preseden dan memutuskan wanita yang mengatakan "Aku tidak mencintaimu, cintaku sudah berakhir" bersalah. Fakta bahwa pernyataan itu dianggap sebagai alasan perceraian menimbulkan kontroversi besar. Lantas, benarkah mengutarakan perasaan secara jujur ​​dalam pernikahan dianggap cacat? Berikut detailnya...