Parlemen Kongo mengadopsi rancangan undang-undang pada tanggal 15 Juni 2026 yang menetapkan syarat-syarat penyelenggaraan referendum di Kongo, pada sesi terakhir sidang biasa, yang berlangsung dari bulan Maret hingga Juni. Teks tersebut, yang diadopsi oleh Majelis Nasional dan Senat dengan ketentuan yang sama, akan dikirimkan dalam beberapa hari mendatang, untuk diumumkan, kepada Kepala Negara, yang dituduh oleh pihak oposisi ingin memanfaatkannya untuk menjalankan masa jabatan ketiga. Namun antara penandatanganan undang-undang tersebut dan penyelenggaraan referendum yang efektif, masih banyak kendala yang dihadapi.