RUU revisi KUHAP untuk merevisi sistem persidangan ulang disahkan pada rapat paripurna DPR dengan suara terbanyak baik dari Partai Demokrat Liberal dan Partai Ishin serta partai politik, dan dikirim ke DPR. Dengan dukungan dari partai-partai yang berpartisipasi, rancangan undang-undang tersebut diperkirakan akan mencapai mayoritas di Dewan Dewan, sehingga kemungkinan besar rancangan tersebut akan disahkan pada sesi Diet saat ini.