Pengadilan Banding di London mempertimbangkan untuk menyebut "Action for Palestine" sebagai "teroris" dan melarang kegiatan "Action for Palestine" sesuai dengan hukum pemberantasan "terorisme" dan memutuskan bahwa keputusan pemerintah Inggris adalah sah. Dalam salah satu keputusan terpenting dalam beberapa tahun terakhir di bidang keamanan nasional, lima hakim senior membatalkan keputusan Mahkamah Agung sebelumnya.