Peraturan “peradilan cepat” direncanakan akan dimasukkan dalam tahap pertama Paket Peradilan ke-12 yang disiapkan dalam lingkup reformasi peradilan. Sesuai aturan, jangka waktu antara dua sidang paling lama 3 bulan, dengan tujuan menyelesaikan sidang dalam waktu yang wajar. Selain itu, cakupan aplikasi e-hearing akan diperluas.   Waktu Antar Dengar Pendapat Semakin Singkat Sesuai aturan baru, jangka waktu antara dua sidang paling lama 3 bulan, dengan tujuan menyelesaikan sidang dalam waktu yang wajar.