Menunjuk pada perlunya pengorganisasian pusat-pusat pendidikan, Gubernur Semnan menambahkan: Identifikasi dan penanganan pusat-pusat pendidikan yang tidak berizin harus terus diikuti dengan kerja sama dari dunia pendidikan, gubernur, badan pengatur dan kepolisian untuk mencegah pembentukan dan perluasan kegiatan di luar peraturan hukum.