Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan menegaskan, sejauh ini belum ada platform atau situs publik yang diberikan izin untuk menjual obat secara online, ia mengumumkan bahwa setiap pasokan obat dan suplemen di dunia maya di luar jaringan resmi apotek dianggap penyelundupan dan pelanggarnya akan ditindak secara hukum.