Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol, setelah memvonisnya melakukan pengkhianatan tingkat tinggi karena mengirimkan drone ke Korea Utara, dalam sebuah tindakan yang menurut jaksa bertujuan untuk menciptakan krisis keamanan dalam persiapan untuk mengumumkan darurat militer.