Trump menampilkan tabel tarif yang seharusnya dikenakan oleh AS REUTERS Pengadilan banding Amerika Serikat, Kamis ini (11), memperpanjang penangguhan keputusan yang menyatakan tarif global 10% yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump ilegal, sehingga memungkinkan pemerintah untuk terus menerapkan dakwaan tersebut sementara banding sedang dianalisis. Trump memberlakukan tarif bea cukai sementara sebesar 10% pada bulan Februari, tak lama setelah Mahkamah Agung menghapuskan sebagian besar tarif umumnya. Keputusan Pengadilan ini merupakan kemunduran bagi presiden, yang telah mengubah tarif ini menjadi simbol kebijakan ekonomi pada masa jabatannya yang kedua. 🗒️Apakah Anda punya saran pelaporan? Kirim ke g1 Sekarang di g1 Pada bulan Mei, Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat melarang penerapan tarif terhadap kelompok penggugat tertentu, sehingga pemerintahan Trump mengajukan banding atas keputusan tersebut. Pengadilan Banding Amerika Serikat untuk Sirkuit Federal telah mengabulkan penundaan sementara atas perintah Pengadilan Niaga, sebuah tindakan yang diperpanjang pada hari Kamis ini. Saat mengumumkan keputusan tersebut, pengadilan banding menyatakan bahwa “pemerintah federal telah cukup menunjukkan bahwa mereka kemungkinan besar akan berhasil dalam hal ini,” dan masih banyak lagi alasan lainnya. Tarif 10%, yang diberlakukan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, akan berakhir pada akhir Juli kecuali Kongres memutuskan untuk memperpanjangnya. Pemerintahan Trump telah memulai upaya untuk menerapkan tarif baru yang lebih tahan lama.