RUU tersebut menetapkan bahwa tidak ada formasi kepolisian negara bagian yang boleh memulai operasinya kecuali formasi tersebut ditetapkan oleh undang-undang yang disahkan oleh Dewan Majelis Negara terkait dan disahkan memenuhi standar minimum nasional yang ditentukan oleh Undang-Undang Majelis Nasional. Pos Melanggar: Perwakilan meloloskan RUU kepolisian negara bagian saat amandemen konstitusi mendapatkan momentum muncul pertama kali di Vanguard News.