Pengadilan memerintahkan bank untuk mempekerjakan kembali karyawan yang dipecat, memberikan ganti rugi sebesar N5,5 juta
📖 Sumber artikel — 🇬🇧 InggrisPengadilan Industri Nasional memerintahkan bank untuk mempekerjakan kembali karyawan Tajudeen Balogun dan membayar N5,5 juta untuk pemecatan yang salah berdasarkan informasi OAU yang salah.
Baca selengkapnya: https://punchng.com/court-orders-bank-to-reinstate-sacked-employee-awards-n5-5m-damages/
← Kembali