Pengadilan Industri Nasional memerintahkan bank untuk mempekerjakan kembali karyawan Tajudeen Balogun dan membayar N5,5 juta untuk pemecatan yang salah berdasarkan informasi OAU yang salah. Baca selengkapnya: https://punchng.com/court-orders-bank-to-reinstate-sacked-employee-awards-n5-5m-damages/