Pengadilan Tinggi telah mengirimkan pesan yang kuat mengenai transparansi dalam penegakan hukum dengan menolak permintaan Sub-Inspektur Karnataka untuk memberhentikan FIR atas dugaan penyerangan terhadap seorang pengacara. Permohonannya tidak hanya ditolak, tetapi dia juga didenda Rs 1 lakh karena menahan perintah pengadilan sebelumnya yang mengamanatkan pengajuan FIR.