Di Kongo, Pengadilan Tinggi Militer menyampaikan putusannya dalam kasus pembunuhan ganda terhadap para ahli PBB, Michael Sharp asal Amerika dan Zaida Catalan asal Swedia-Chili, yang dibunuh pada Maret 2017 saat menyelidiki kekerasan di provinsi Kasai tengah menyusul pemberontakan milisi Kamwina Nsapu, yang ditindas oleh pasukan keamanan. Dalam proses banding dan sebagai upaya terakhir, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada 54 terdakwa yang dituntut atas kejahatan perang melalui pembunuhan, dibandingkan dengan 49 terdakwa pada tingkat pertama.