Menteri Dalam Negeri Ashish Sood mengatakan pemerintah akan menerapkan ketentuan Undang-undang Pemulihan Pendapatan tahun 1819 dan Undang-undang Penanggulangan Bencana tahun 2005, sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperbaiki akuntabilitas dan memperketat penegakan hukum.