Kasus Suap di Kemenaker, 2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara
📖 Baca aslinyaTemurila dan Miki Mahfud, perwakilan PT Kem Indonesia, divonis 1,5 tahun penjara usai menyuap pejabat Kementerian Ketenagakerjaan.
← Kembali