Uganda membatalkan kasus terhadap perempuan yang ditangkap karena berciuman di depan umum
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Jaksa Uganda membatalkan kasus terhadap dua wanita yang ditangkap karena berciuman berdasarkan undang-undang anti-gay yang keras, sehingga memicu seruan untuk pencabutan undang-undang tersebut.
Jaksa Uganda membatalkan kasus terhadap dua wanita yang ditangkap karena berciuman berdasarkan undang-undang anti-gay yang keras, sehingga memicu seruan untuk pencabutan undang-undang tersebut.
Baca selengkapnya: https://punchng.com/uganda-drops-case-against-women-arrested-for-kissing-in-public/
← Kembali