Pengadilan Banding menyatakan bahwa pasal-pasal yang disengketakan dalam UU Pemilu bertentangan dengan pasal 221 dan 222 konstitusi Nigeria. Pasca Pengadilan Banding membatalkan ketentuan-ketentuan penting dalam Undang-undang Pemilu mengenai pemilihan pendahuluan partai, daftar keanggotaan muncul pertama kali di Premium Times Nigeria.