Dua pria, Haruna Mamuda dan Sadiq Umar, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi FCT karena meniru identitas EFCC dan menipu publik. Hukuman ditetapkan pada Juli Baca selengkapnya: https://punchng.com/court-convicts-two-men-for-impersonating-efcc-officers/