Pemerintahan Trump di Amerika Serikat telah memutuskan untuk mengenakan tarif baru sebesar 25% pada barang-barang impor dari Brasil, tidak termasuk barang-barang tertentu, berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan, dengan alasan praktik perdagangan Brasil yang tidak adil. Brasil keberatan dengan hal ini, dengan menyatakan bahwa "tidak ada dasar apa pun untuk membenarkan tindakan sepihak."