Pengadilan Banding di Abuja telah membatalkan pasal 77(5), (6) dan (7), serta pasal 84(2) Undang-Undang Pemilu 2026, yang mengatur daftar keanggotaan partai politik dan tata cara pencalonan calon pemilu 2027. Postingan Melanggar: Pengadilan Banding menjatuhkan sebagian UU Pemilu karena inkonstitusional muncul pertama kali di Vanguard News.