Pelanggaran: Pengadilan Banding menyatakan sebagian UU Pemilu tidak konstitusional
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Pengadilan Banding di Abuja telah membatalkan pasal 77(5), (6) dan (7), serta pasal 84(2) Undang-Undang Pemilu 2026, yang mengatur daftar keanggotaan partai politik dan tata cara pencalonan calon pemilu 2027.
Pengadilan Banding di Abuja telah membatalkan pasal 77(5), (6) dan (7), serta pasal 84(2) Undang-Undang Pemilu 2026, yang mengatur daftar keanggotaan partai politik dan tata cara pencalonan calon pemilu 2027.
Postingan Melanggar: Pengadilan Banding menjatuhkan sebagian UU Pemilu karena inkonstitusional muncul pertama kali di Vanguard News.
← Kembali