Senat telah mengesahkan RUU Korps Keselamatan Jalan Federal (Amandemen) tahun 2026, yang mengusulkan denda sebesar ₦50.000 bagi siapa pun yang terbukti berjualan, berdagang, atau berkhotbah di dalam kendaraan komersial. RUU tersebut, yang masih menunggu persetujuan presiden, juga menetapkan denda sebesar ₦50.000, enam bulan penjara, atau keduanya, bagi pengendara yang tidak mau bekerja sama dengan pejabat Federal. Baca selengkapnya: https://punchng.com/senate-proposes-n50000-fine-for-preaching-hawking-in-buses/