Seorang pria dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena mengiklankan ganja secara online
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Seorang pria telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena mengiklankan ganja secara online di Kano.
Seorang pria telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena mengiklankan ganja secara online di Kano. NDLEA mengamankan hukuman tersebut, memperingatkan terhadap para pendukung obat-obatan terlarang
Baca selengkapnya: https://punchng.com/man-gets-seven-year-jail-term-for-advertising-cannabis-online/
← Kembali