Terkait peninjauan ulang sistem persidangan ulang, rancangan undang-undang untuk merevisi Hukum Acara Pidana telah disetujui oleh Komite Urusan Kehakiman Dewan Penasihat dan disahkan dengan suara mayoritas baik dari Partai Demokrat Liberal, Partai Ishin, dan partai politik peserta. Partai yang berkuasa berharap untuk mengesahkan RUU tersebut pada sidang paripurna Dewan Penasihat pada tanggal 17.